DANSOS

DANSOS ( Dana Sosial ) adalah Klaim dana asuransi dimana apabila anggota Kopdit Sejahtera P3RI PTPN VII meninggal  dunia ahli waris akan mendapat kan klaim santunan DANSOS sebesar Rp 3.000.000,- .
Premi DANSOS dibayar oleh anggota sebesar Rp.20.000 per tahun dengan tidak melihat batas usia.

Persyaratan pengajuan klaim DANSOS :


  1. Legalisir Photo copy KTP  anggota yang meninggal              6 lembar
  2. Legalisir Photocopy Surat Kematian                                           6 lembar
  3. Seluruh persyratan diajukan ke kantor pusat
  4. Apabila ada anggota yang meninggal di unit pelayanan harus diketahui oleh ketua Unit Pelayanan 
  5. Pengambilan klaim DANSOS harus ahli waris yang tertera dalam formulir pendaftaran pada saat masuk menjadi  anggota dan apabila ahli waris berhalangan dapat dikuasakan dengan membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- serta diketahui Ketua Unit Pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar