Premi DANSOS dibayar oleh anggota sebesar Rp.20.000 per tahun dengan tidak melihat batas usia.
Persyaratan pengajuan klaim DANSOS :
- Legalisir Photo copy KTP anggota yang meninggal 6 lembar
- Legalisir Photocopy Surat Kematian 6 lembar
- Seluruh persyratan diajukan ke kantor pusat
- Apabila ada anggota yang meninggal di unit pelayanan harus diketahui oleh ketua Unit Pelayanan
- Pengambilan klaim DANSOS harus ahli waris yang tertera dalam formulir pendaftaran pada saat masuk menjadi anggota dan apabila ahli waris berhalangan dapat dikuasakan dengan membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- serta diketahui Ketua Unit Pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar